Karena itu, menurutnya, yang lebih penting untuk dijelaskan kepada publik adalah berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya membayar parkir setiap hari dan berapa total penerimaan parkir yang diperoleh.
Dasar Hukum dan Aliran Uang Diminta Transparan
Jenwil juga mempertanyakan dasar hukum pungutan parkir di lingkungan RSUD Dr. M. Haulussy serta mekanisme pengelolaan penerimaannya.
“Penagihan parkir di RSUD Haulussy ini sudah berlangsung sangat lama. Banyak keluhan masyarakat terkait tagihan ini, tapi sepertinya tidak ada teguran ataupun tindakan tegas dari Dinas Kesehatan, RSUD Haulussy maupun pihak terkait,” katanya.
Ia kemudian meminta penjelasan mengenai pihak yang mengelola pungutan tersebut, mekanisme penyetoran, hingga pencatatan penerimaannya.
“Katanya ini aturan. Terus uang hasil tagihan parkir ini ke mana? Ke kantong RSUD Haulussy atau ke kantong siapa?” tegasnya.
Menurut Jenwil, pertanyaan tersebut bukan sekadar menyangkut besaran tarif, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pengelolaan penerimaan yang bersumber dari masyarakat.
Jika pungutan tersebut memang memiliki dasar aturan, ia meminta aturan tersebut dibuka kepada publik. Demikian pula dengan mekanisme pengelolaan dan penyetoran uang hasil parkir.
“Kalau memang ada aturan, sampaikan aturannya. Kalau uangnya masuk kas, sampaikan masuk kas mana. Masyarakat juga harus tahu,” ujarnya.









