Sairdekut juga mengatakan, bukan lagi DPRD provinsi bekerja sendiri, tetapi harus bersama DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah termasuk gubernur untuk sama-sama menghadap pemerintah pusat untuk membicarakan kepentingan Maluku.
“Supaya dia tidak lagi menjadi perjuangan provinsi saja. Baik itu Lumbung Ikan Nasional, Ambon New Port dan juga termasuk RUU Provinsi Kepulauan yang sudah beberapa tahun ini masuk di program legislasi nasional tapi sampai hari ini juga tidak kunjung dibahas oleh pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI,” tegasnya.
“Itu yang memotivasi DPRD Provinsi untuk sekiranya merumuskan konsolidasi gagasan dan tindakan ke pemerintah pusat tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri,” tutupnya. (Nicolas)










