Porostimur.com | Ambon: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, inginkan hasil peninjauan dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, sesuai dengan kesepakatan. Kalau tidak sesuai, maka harus dilakukan proses hukum.
Hal tersebut diungkapkan kepada awak media, usai rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama 16 Mitra Komisi, yang dilaksanakan di ruang Paripurna, dalam rangka membicarakan persiapan pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di Kab/Kota, pada Selasa (2/3/2021).
“Pengawasan itu kan sudah dilaksanakan pada hari Sabtu lalu. Tetapi ketika kemarin kita ikut bimtek, lalu diminta pulang oleh pimpinan untuk rapat Komisi I, II, III, IV membicarakan tentang pengawasan,” jelas Richard.
“Hari Jumat Komisi III telah melakukan rapat dengan mitra, ternyata data pendukung program kegiatan tahun 2020 di Kabupaten Buru dan Buru Selatan belum lengkap. Oleh karena itu kita tunda sampai hari ini, agar kita dapat memperoleh data lengkap. Lalu kita akan menggunakan data itu dan melihat beberapa program kegiatan yang akan dijadikan sampel untuk kita tinjau,” katanya.
“Sebab dari dokumen APBD dan sebagainya, kurang lebih sekitar 700 proyek yang masuk di Kabupaten Buru dan Buru selatan. Untuk itu, tidak mungkin dalam jangka waktu 8 hari kita bisa tuntaskan itu, dibutuhkan dua bulan,” imbuhnya.









