Tersangka narkotika berinisial FVS di depan Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hasil interogasi, ganja kering seberat 168,36 gram itu didapatkan Rey Tenu yang sementara berada di Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka kini telah mendekam di Rutan Polresta Ambon. Ia dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (keket)









