“Kalau program saya, tak hanya terfokus pada perkawinan anak di usia dini, tetapi ada Stanting, dan angka kekerasaan yang ekstrim. Sebenarnya, instrumen kita banyak, tetapi kita belum bersinergi sehingga masalah tersebut tidak dipeduli,” paparnya.
Lebih jauh, Riri mengatakan bahwa penting untuk berkolaborasi antar pemuda yang mampu menganalisa berapa angka kasus perkawinan anak di usia dini, dan memperjelas hasil observasi pelaku, kemudian ditindaklanjuti secara bersama.
Menurutnya, dari angka kasus pernikahan anak ini, dikarenakan tidak direncanakan. Jika ditinjau dari aspek kesehatan, perempuan telah mengalami fase kemunduran dalam menstruasi yang kebanyakan dari 10-12 tahun.
Sementara itu, dipengaruhi oleh hormon sejak kecil yang membuat seorang anak tumbuh dewas lebih cepat. Untuk itu, pernikahan harus dipersiapkan secara rencana dan anilas yang tajam di lapangan.
“Ada satu hal yang perlu ditambahkan adalah terkiat data, agar bisa di ukur, apakah kita berhasil atau tidak untuk keluar dari kasus pernikahan anak di usia dini,” jelas lulusan dari salah satu universitas di Malang itu.
Perwakilan Fospar Maluku Utara Astrid Hasan mengungkapkan, dari data angka kasus perkawinan anak usia dini, paling tertinggi adalah di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara sebanyak 25 kasus.









