Hal ini dalam rangka pemuliahan enkonomi nasional sebagai instrument PPPDN pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri didalamnya mengatur mengenai kebijakan tingkat komponen dalam negeri.
Menurutnya, sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
Ia menyampaikan, Pemerintah Pusat menargetkan 2023 angka stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing.
“Masalah stunting bisa dipicu dari keadaan ibu dan anak hingga faktor eksternal termasuk pola asuh dan lingkungan, sementara factor spesifik lainnya yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Kesehatan seperti kurang gizi dan anemia.” Tambahnya.
Sadali juga mengatakan, Program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah harus dipastikan dapat menjangkau seluruh wilayah dan tepat sasaran.
Untuk itu ia menegaskan bahwa koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan untuk mendukung upaya penanganan stunting di seluruh wilayah.




