Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Ada ijazah yang selesai urusannya ketika pemiliknya diwisuda. Ada pula ijazah yang, puluhan tahun setelah diterbitkan, masih harus mengikuti semacam kuliah tambahan yang sudah berjalan lebih dua tahun, dan entah sampai kapan selesainya.
Ijazah itu masuk ruang publik. Kemudian ia masuk perkara di kantor polisi, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, Komisi Informasi Pusat/Daerah, disinggung di Mahkamah Konstitusi, dan kini sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kalau dokumen bisa mengeluh, mungkin selembar ijazah atas nama Joko Widodo itu sudah meminta cuti akademik. Bab terbarunya berlangsung Selasa, 21 Juli 2026. DKPP menggelar sidang perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Pengadu perkaranya kali ini Bonatua Silalahi. Yang diadukan adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Perlu diluruskan: DKPP tidak sedang mengadili apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, yang diperiksa adalah para komisioner KPU secara personal atas dugaan pelanggaran etik. Tapi pintu masuk perkaranya tetap barang lama itu: dokumen pencalonan Joko Widodo.








