SR kemudian menaikkan lagi celananya dan berlari keluar dari dalam kamar tidurnya.
HR pun tak tinggal diam, menarik korban dari tangan kiri namun korban melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku menggunakan kaki kanan.
Saat itu juga, jelasnya, korban terlepas dan langsung masuk ke kamar depan dan mengunci pintu.
”Untuk kasus persetububan anak di bawah umur ini, penyidik PPA Satreskrim Polres SBT telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi termasuk, saksi korban dan pelaku. Tersangka saat ini telah diamankan dirumah tahanan Polres SBT, disangkakan dengan pasal pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo pasal 76 D, UU 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, yang telah diubah dengan UU nomor 17 tahun2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 294 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (keket)




