Setubuhi bocah, HR terancam 7 tahun penjara

oleh -59 views

@Portostimur.com | Ambon : Gara-gara diduga melakukkan persetubuhan kepada anak di bawah umur, warga desa Aki Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), HR (49), dipolisikan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Bula.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli,SH,MH, saat behrasil dikonfirmasi wartawan dari Ambon, Minggu (22/4).

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang guru SMA di Bula menemukan anak didiknya, SR (17), yang sementara meneteskan air mata, saat berada dalam ruang belajarnya.

”Kasus ini dilaporkan ke Unit SPKT Polres SBT oleh salah seorang guru SMA Bula, lantaran sang guru yang saat itu sedang mengajar di kelas 10, Rabu (18/4) sekitar pukul 09.00 Wit, melihat muridnya SR saat itu menangis di kelas.

Baca Juga  Apakah Imam Mahdi Sudah Muncul?

Melihat muridnya yang berlinang air mata itu, membuat guru tersebut lantas menanyakan kepada SR , apa yang membuatnya menangis. Setelah ditanya-tanya kemudian yang bersangkutan mengakui telah diperkosa oleh pamannya yang bernama HR,” ujarnya.

Mendengar kisah pilu SR, tak tunggu lama sang guru pun menggandeng tangan SR dan langsung mendatangi Polres SBT, melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami SR.

”Korban sendiri dia tinggal dengan pamanya untuk bersekolah di SMA di Bula.