Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku Sandi Alexander Wattimena, ST, MT, mengatakan, dirinya rutin dan secara periodik melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sesuai jadwal.
Menurut Sandi, dirinya tidak pernah lalai dalam melaporkan harta kekayaannya kepada komisi antirasuah itu setiap tahun. Hal ini disampaikan kepada jurnalis porostimur.com, Selasa (9/5/2023) menyusul pemberitaan yang publis media ini sehari sebelumnya dengan judul “Kadispora Maluku Sandi Wattimena, Diduga Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan”.
“Intinya Beta pung laporan LHKPN sudah berjalan periodik sampai terakhir laporan Tahun 2022,” ujarnya.
Sandi pun mengirimkan bukti tangkap layar laporan LHKPN dirinya yang menunjukkan bahwa dia, memang secara berkala melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara kepada KPK.

Bukti tangkap layar tersebut menunjukkan bahwa sejak Tahun 2018, Sandi memang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, di mana pada foto tersebut tertera status laporan, “diumumkan” dan surat kuasa sudah diterima pada laporan Tahun 2018 sampai dengan laporan Tahun 2021.
Sementara untuk laporan LHKN Tahun 2022, tertera status laporan “proses verifikasi” dan surat kuasa sudah diterima.









