Nah, di sinilah perayaan kemenangan itu menjadi sedikit menggelitik. Seolah-olah putusan Mahkamah sedang mengatakan: Gibran tetap Wakil Presiden, selesai. Padahal yang dikatakan Mahkamah tidak sesederhana itu. Ia justru seperti memberi rambu: soal bukti pendidikan adalah satu perkara, sementara soal apakah temuan itu mempunyai konsekuensi terhadap keberlanjutan jabatan adalah perkara lain, dengan mekanisme yang lain pula.
Jadi, kalau mau dirayakan sebagai kemenangan, silakan saja. Tetapi jangan sampai sujud syukur membuat seluruh isi putusan terdengar seperti satu kalimat: Gibran aman, persoalan selesai. Sebab Mahkamah tidak mengatakan demikian. Mahkamah hanya mengatakan bahwa untuk perkara yang diajukan itu, dengan kedudukan para pemohon seperti itu dan dalam rezim hukum yang sudah berubah, diskualifikasi bukan lagi kewenangannya.
Lucunya, mungkin justru di situlah letak ironi perayaan tersebut. Mereka bersujud seolah-olah Mahkamah baru saja menghapus persoalan. Padahal Mahkamah malah menunjukkan bahwa persoalannya—jika hendak ditindaklanjuti sebagai persoalan jabatan—berada di tempat lain.
Sujud syukur, jika ditempatkan sesuai dengan fungsinya, adalah lelaku yang baik. Ia adalah cara manusia menundukkan diri ketika menerima sesuatu yang diyakini sebagai nikmat. Tetapi ketika sujud ditarik ke panggung politik, lalu dipakai sekadar untuk menutupi apa yang sebenarnya sedang terjadi di hadapan publik, ceritanya menjadi lain.









