Maka muncul pertanyaan kecil yang barangkali tidak cukup penting untuk mengganggu acara syukuran: kalau bukan ijazah yang dinyatakan terbukti dimiliki Gibran, lalu kemenangan atas apa yang sedang dirayakan?
Mungkin di situlah politik bekerja dengan caranya sendiri. Sebuah putusan yang sesungguhnya hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, segera dibaca sebagai kemenangan pihak yang dibela. Putusan hukum pun akhirnya tidak berhenti sebagai putusan, tetapi diberi tafsir sesuai dengan kepentingan mereka yang merayakannya.
Permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran memang tidak diterima. Tetapi putusan itu justru menguak sisi lain yang jauh lebih menarik: Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SLTA.
Di saat yang sama, Mahkamah mengatakan bahwa dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Mengapa? Karena persoalannya sudah bergeser. Gibran bukan lagi calon wakil presiden yang sedang mengikuti pemilu, melainkan pejabat yang sudah dilantik. Dan untuk persoalan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, konstitusi memiliki mekanismenya sendiri melalui DPR dan MPR.









