Oleh: Risman Tidore, Pemerhati kebijakan publik dan civil society
SUKSESI pemilu serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak diterbitkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang resmi dilaunching oleh KPU secara nasional pada 14 juni 2022.
Memang kontestasi demokrasi prosedural sedang dalam penguatan dan pemantapan kala memasuki tahapan rezim pemilu serentak pilpres dan pileg 2024, namun eskalasi politik di daerah dalam konteks pilkada yang sedianya digelar pasca rezim pemilu, justru memiliki daya intensitas dinamika yang kian memanas seiring dimulainya aksi dan reaksi, baik di antara para elit politik maupun simpatisannya di level grassroot.
Contoh aktual eskalasi politik lokal Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang kini diwarnai gaduhnya perbincangan publik merespons guyonan salah satu balon kepala daerah saat bersilaturahmi dengan masyarakat setempat pada jumat (23/09/2022) malam. Seketika potongan ucapan yang diduga bermuatan “rasisme” dalam pidato viral di media sosial (facebook dan grup whatssap) dan ramai-ramai menjadi pembahasan hingga mendapat respon yang beragam pula, seperti kecaman keras serta sindiran politis yang tidak menyenangkan.