Porostimur.com, Ternate – Pemerintah Kota Ternate mempercepat transformasi digital layanan publik melalui implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang kini resmi diakui sebagai identitas sah pengganti KTP elektronik (KTP-el).
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 100.3.4.3/49/2026 yang ditandatangani Wali Kota Tauhid Soleman sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional di bidang digitalisasi administrasi kependudukan.
IKD Diakui Setara KTP-el, Layanan Wajib Menyesuaikan
Melalui kebijakan tersebut, seluruh instansi vertikal, OPD, BUMN, BUMD, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan diwajibkan mengakui IKD sebagai identitas resmi dalam pelayanan publik.
IKD ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el fisik dan dapat digunakan dalam berbagai layanan, baik sektor publik maupun swasta.
Pemerintah juga meminta seluruh instansi melakukan penyesuaian sistem layanan agar terintegrasi dengan identitas digital, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat, efektif, dan aman.
Capai 27,86 Persen, Tertinggi di Maluku Utara
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad, menyampaikan bahwa implementasi IKD menjadi langkah penting menuju pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.










