Karantina Maluku Musnahkan 213 Bibit Tanaman Ilegal dan 414 Sampel Laboratorium

oleh -14 Dilihat
Balai Karantina Maluku memusnahkan ratusan bibit tanaman tanpa dokumen karantina serta ratusan sampel sisa pengujian laboratorium di Ambon, Kamis (5/11/2026).

Porostimur.com, Ambon – Balai Karantina Maluku memusnahkan ratusan bibit tanaman tanpa dokumen karantina serta ratusan sampel sisa pengujian laboratorium di Ambon, Kamis (5/11/2026). Tindakan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sekaligus memastikan pengelolaan limbah pengujian laboratorium sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 213 batang bibit tanaman yang masuk melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah dari daerah asal dimusnahkan.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Balai Karantina Maluku dengan cara dibakar hingga habis. Metode ini dilakukan untuk memastikan bibit tanaman yang tidak memenuhi persyaratan karantina tidak lagi berpotensi menjadi media penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.

Baca Juga  Pemilihan 44 Ketua RT di Siwalima, Bupati Aru Wajibkan Pendatang Lapor 1×24 Jam

Sebanyak sembilan jenis tanaman yang dimusnahkan terdiri atas 30 batang palem kol, 10 batang tabebuia, lima batang kaktus koboi, dua batang pakis Brazil, 100 batang palem kuning, enam batang ketapang kencana, 45 batang pucuk merah, lima batang pandan Bali, dan 10 batang anting putri.

Jika ditaksir berdasarkan nilai ekonominya, seluruh komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.