Menanggapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan dua anggota polisi itu.
Menurut Leonard, penuntut umum menganggap tersangka telah memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil.
“Para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan,” kata Leonard.
(red/ljc)




