Selain itu, KontraS juga khawatir jika mereka tidak ditahan, peristiwa seperti penembakan KM 50 akan berulang. Sebab, saat itu, keduanya sedang melaksanakan tugas kepolisian.
“Para terduga pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, perbuatan serupa dapat kembali terjadi,” tutur Fatia.
Fatia menilai keputusan Kejaksaan untuk tidak menahan kedua tersangka itu berangkat dari alasan subjektif.
Sebab, Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai alasan objektif penahanan menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan apabila pelaku tindak pidana diancam penjara lima tahun atau lebih.
“Para terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya lima tahun atau lebih,” jelas Fatia.
Karena itu, KontraS mendesak agar Kapolri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktek yang mengistimewakan anggota Polri yang terjerat persoalan hukum.
Selain itu, KontraS juga mendesak Kejaksaan Jakarta Timur agar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
“Kami mendesak Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua anggota Polri aktif yang diduga melakukan penembakan,” tutur Fatia.




