Porostimur.com | Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut keputusan Kejaksaan tidak menahan tersangka penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai praktik lanjutan dugaan pengistimewaan aparat.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri juga tidak menahan dua tersangka berinisial Briptu FR dan Ipda MYO itu.
“Kami menduga keputusan Jaksa tersebut merupakan praktik lanjutan atas upaya “pengistimewaan” terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana,” kata Fatia, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Fatia, Kejaksaan berdalih keputusan itu berangkat dari alasan yang dianggap objektif seperti tersangka merupakan anggota Polri, mendapatkan jaminan dari atasannya sehingga tidak akan melarikan diri, serta bersikap kooperatif saat persidangan.
KontraS menilai alasan Kejaksaan tersebut tidak kuat. Kedua tersangka itu, kata Fatia, merupakan anggota Polri aktif yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
“Justru alasan tersebut sesungguhnya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan,” ujarnya.Baca juga : `Terhubung` dengan Luhut & Kuasai Emas Papua, Ini Jejak Tobacom Del




