Masyarakat pun meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu yang berulang tanpa kejelasan.
20 Persen Itu Hak Desa atau Sekadar Informasi?
Pertanyaan paling mendasar yang kini muncul adalah mengenai asal-usul angka 20 persen tersebut.
Apakah angka itu bersumber dari peraturan daerah, peraturan desa, perjanjian kerja sama, kesepakatan antara pemerintah desa dan pengelola, atau mekanisme lain?
Jawaban atas pertanyaan ini menjadi penting karena istilah pajak, retribusi, kontribusi, bagi hasil dan PAD memiliki dasar hukum serta mekanisme pengelolaan yang berbeda.
Karena itu, masyarakat Negeri Kairatu mendorong digelarnya pertemuan terbuka yang mempertemukan Pemerintah Desa Kairatu, masyarakat dan pemilik atau pengelola Kairatu Beach.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka sejumlah data penting, antara lain dasar hukum pengelolaan objek wisata, mekanisme penjualan tiket, jumlah pengunjung, nilai penerimaan tiket, kewajiban perpajakan atau retribusi, hingga ada atau tidaknya bagian pendapatan yang menjadi hak desa.
Jika memang terdapat ketentuan mengenai 20 persen kontribusi kepada desa, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan berapa nominal yang seharusnya diterima Desa Kairatu.
Sebaliknya, apabila angka 20 persen tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum, Pemerintah Desa maupun pengelola Kairatu Beach perlu memberikan penjelasan secara terbuka.









