Apalagi periode pemerintahan Desa Kairatu saat ini disebut akan berakhir pada Desember 2026. Artinya, waktu untuk menyelesaikan persoalan sekaligus memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat semakin terbatas.
Kairatu Beach dan Potensi Ekonomi Desa
Kairatu Beach memiliki potensi sebagai salah satu sumber aktivitas ekonomi dan pariwisata di wilayah Kairatu.
Karena itu, pengelolaan objek wisata tersebut idealnya tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengelola, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang jelas bagi masyarakat dan desa apabila memang terdapat dasar hukum yang mengatur kontribusinya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap pungutan kepada pengunjung memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui harga tiket dan ramainya pengunjung, tetapi tidak mengetahui ke mana pendapatan tersebut mengalir.
Memasuki penghujung periode pemerintahan Desa Kairatu, persoalan ini menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk membuka data dan menjelaskan posisi PAD dari Kairatu Beach secara transparan.
Jika benar ada hak desa, masyarakat meminta hak tersebut dicatat, diterima dan dikelola sesuai ketentuan.
Jika tidak ada, dasar hukumnya pun harus dijelaskan.









