Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Kepulauan Aru Periksa Perangkat dan Liquid Vape Personel

oleh -63 Dilihat
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya berkomitmen menjalankan instruksi tersebut tanpa pengecualian.

Porostimur.com, Dobo – Polres Kepulauan Aru bakal melakukan pemeriksaan terhadap perangkat rokok elektrik atau vape beserta cairan (liquid) milik personel. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya berkomitmen menjalankan instruksi tersebut tanpa pengecualian.

Hal itu disampaikan Sihite saat dihubungi Porostimur.com melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, pemeriksaan perangkat dan liquid vape diperlukan untuk memastikan kandungannya sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas rokok elektrik oleh anggota.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga  BEM UNUTARA Desak Polda Malut Usut Dugaan Pemblokiran Tongkang oleh PT AMIN di Area Tambang PT ANI

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh personel dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri.

Instruksi Sudah Diteruskan ke Seluruh Personel

Sihite mengatakan, instruksi penegakan aturan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada seluruh anggota Polres Kepulauan Aru melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM).

No More Posts Available.

No more pages to load.