“Kerja tim ini berakhir saat sarasehan sehari yang bertempat di Hotel Marina Ambon, dan hasil kerja tim itu diserahkan langsung kepada Pemerintah Negeri Urimessing dan selanjutnya Pemerintah serahkan kepada Saniri Negeri,” tukasnya.
Buke bilang, setelah hasil kerja tim itu diterima maka dibentuklah tim internal dalam saniri negeri untuk mendiskusikan hasil penulisan tim yang diketuai oleh wakil saniri negeri Yan Andries dan sekretaris tim adalah sekretaris saniri negeri Julis Talahatu, namun lagi-lagi belum ada kata sepakat tentang mata rumah parenta.
Dari berbagai proses yang dilakukan dengan berbagai masalah maka sebagai Ketua Saniri Negeri, dirinya mengambil langkah untuk mengundang para saniri untuk rapat. tapi sebanyak dua kali rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Saniri juga tidak melahirkan hasil sesuai yang diharapkan.
Tidak hanya itu, namun dilakukan rapat lagi pada kali 3 dan 4 yang kemudian dipimpin oleh salah satu anggota saniri negeri yang juga sebagai orang tua Max Wattimena. Namun rapat ketiga belum juga membuakan hasil. Pada rapat keempat barulah ada keputusan tentang mata rumah parenta.
Rapat keempat itu mengalami deadlock, maka oleh pemimpin rapat menskors rapat dan memberikan kesempatan kepada tiga keluarga Tisera, Samalelay dan Salaki untuk berembuk dan hasil komonikasi tiga keluarga sepakat untuk kembalikan kepada forum rapat untuk menutuskan siapa mata rumah parenta, lalu rapat dilanjutkan akhirnya melalui mekanisme voting Keluarga Tisera ditunjuk sebagai mata rumah parenta. Karena itu, menurutnya hasil keputusan saniri negeri sah di mata hukum.









