Porostimur.com – Ambon: Ketua Saniri Negeri Urimessing, Yohannes Tisera mengatakan, keputusan Saniri Negeri Urimessing tentang Mata Rumah Parenta tertanggal 9 September 2021, sah sesuai Perda Kota Ambon, Nomor: 8, Tahun 2017, karena dihadiri lebih dari 3/4 saniri negeri sesuai pasal 65.
Menurut Tisera, proses penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Urimessing telah dilakukan melalui tahapan-tahapan kekeluargaan yang luar biasa, dan berakhir pada proses voting karena proses musyawarah tidak membuahkan hasil, kerenanya bagi dia, voting itu juga sah di hadapan hukum.
Kepada jurnalis Porostimur.com, Rabu (29/9/2021), Tisera yang akrab disapa Buke menceritakan, setelah Saniri Negeri Urimessing dilantik oleh Walikota Ambon bersama sejumlah Saniri Negeri di Kota Ambon, Januari 2019 silam, maka Saniri Negeri mulai bekerja.
“Satu tugas penting yang dilaksanakan Saniri Negeri Urimessing adalah menetapkan Mata Rumah Parenta, karena itu melalui forum saniri negeri mengundang para kepalo soa, tokoh adat yang berjumlah 16 orang bertempat di lantai 2 Puskesmas Urimessing, untuk bermusyawarah dengan agenda tunggal menetapkan Mata Rumah Parenta,” katanya.
Menurut Tisera, dari hasil rapat antara kepala soa dan saniri negeri itu lalu disepakati pembentukan tim sejarah penulisan mata rumah parenta, maka terbentuklah tim itu yang terdiri dari, Drs. Jan Heumasse, M.Si (ketua), Prof. Dr. A. Watloly, S.Pak, M.Hum (anggota), Drs. S. Maelissa, M.Hum (anggota), Dr. J. J. Pietersz, SH, MH ( anggota). Dan untuk memperlancar kerja tim penulis sejarah mata rumah parenta Negeri Urmessing oleh Pemerintah Negeri Urimessing memberikan dana sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dalam proses kerja tim.









