Porostimur.com, Saumlaki – Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Gunawan Sumarsono, beserta para jaksanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp. 9 miliar tahun anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang merugikan negara Rp.6,6 milyar lebih.
Apresiasi ini diungkapkan Bendahara Pemuda Pancasila Kepulauan Tanimbar Rully Aresyaman kepada jurnalis porostimur.com, Selasa (7/2/2023) di Saumlaki.
Aresyaman mengatakan, pihaknya mengapresiasi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari KKT yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 81 ASN maupun tenaga honorer serta para saksi ahli yang akhirnya menetapkan enam orang pejabat tinggi pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) ini sebagai tersangka.
“Jujur saja, kami sangat bangga dan mengucapkan terimakasih kepada pak Kajari Gunawan dan para jaksanya yang bekerja dengan segudang tekanan, tetapi bisa mengungkap kasus ini. Terima kasih pak Kajari, semoga ada efek jera bagi ASN nakal,” ujarnya.
Menurut Rully, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara dan daerah, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan.









