Ikram mengingatkan para kepala desa agar mempercepat pengurusan akta notaris dan badan hukum, karena batas waktu pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih pada akhir Juni. Hal ini agar kopdes yang telah terbentuk dapat mengikuti tahapan atau proses selanjutnya sesuai skema yang ditetapkan pemerintah.
Ikram menambahkan, dana yang dipakai untuk pembuatan akta notaris bersumber dari Dana Desa, hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Koperasi.
“Bagi desa yang kekurangan anggaran agar segera menyesuaikan supaya Kopdes segera memiliki akta notaris,” tukasnya.
Ikram berharap, kehadiran Kopdes Merah Putih mampu meningkatkan perekonomian desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa bisa terbantukan. (Nahrawi)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









