Porostimur.com, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), pada Senin (29/8/2022) mengelar konferensi pers pengungkapan 6 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dengan rincian 2 Kasus ditangani Polres Ternate, Polres Halteng 2 Polres Halsel 1 dan Polres Kepulauan Sula 1 Kasus
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka yakni :
- Polres Ternate (3 Orang) dengan inisial NP (27), YW (48) dan AP (31).
- Polres Halteng (2 Orang) dengan inisial MM (28) dan ABL (22)
- Polres Halsel (4 Orang) Dengan insial RL, S, J (46), dan YH (30).
- Polres Kepulauan Sula (2 Orang) Inisial S dan U
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, barang bukti yang diamanakan polisi berupa 1 tangki BBM berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah 12.000 liter/12 ton yang berada di areal camp posi-posi PT BB di Kabupaten Halsel dan 1.250 Liter BBM Subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 Jerigen.
“Dan juga BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam jerigen 30 buah, dan BBM subsidi jenis solar dalam tengki illegal dengan jumlah kuang lebih 600 liter, BBM jenis Dexlite sebanyak 5.000 Liter/ 5 Ton beserta nota barang dan Mobil tangki warna merah dengan Nopol DG 8140 KU, 1 Unit kendaraan Calya warna putih dengan Nopol DW 1650 LQ yang mengangkut BBM jenis Pertalite, Mobil Pick Up warna putih Nopol DG 8273 KC 9) Kunci tangki BBM,” ucap Michael
Untuk pasal yang dilanggar, yakni Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Amir)




