Porostimur.com, Jailolo – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat angkat bicara terkait desakan pencopotan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sebelumnya disuarakan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara.
Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat Rion Wenno, menilai tuntutan tersebut sebagai langkah prematur, tidak proporsional, serta tidak memiliki dasar objektif yang kuat.
Menurutnya, Kepala BPKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, baru menjabat sekitar satu bulan. Dalam waktu sesingkat itu, membangun narasi kegagalan dinilai tidak logis dan belum mencerminkan penilaian berbasis kinerja.
“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Kalau baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tapi opini yang dipaksakan,” tegas Rion.
Soroti Tuduhan Tanpa Data
Lebih jauh, KNPI menyoroti materi aksi yang turut menyinggung dugaan korupsi tanpa disertai data dan informasi yang jelas. Rion menegaskan, dalam kerangka negara hukum, tuduhan tanpa bukti tidak dapat dikategorikan sebagai dugaan yang sah.
“Kalau tidak ada bukti, maka itu bukan lagi ‘dugaan’. Itu sudah masuk kategori fitnah. Dan ini serius, karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,” ujarnya.









