Karena itu, Anthony menilai tata kelola sumber daya alam perlu dirombak agar daerah penghasil tidak sekadar menjadi tempat eksploitasi, sementara manfaat ekonomi terbesar justru mengalir keluar daerah.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Ferry Amsari. Ia menilai konflik antara daerah penghasil dan pemerintah pusat akan terus muncul apabila pengelolaan sumber daya alam tidak dijalankan sesuai amanat konstitusi.
Menurut Ferry, pembangunan seharusnya bergerak dari daerah ke pusat, bukan seluruh kewenangan dan manfaat sumber daya alam ditarik ke pusat.
Ia menilai pembagian manfaat bagi daerah penghasil harus lebih adil. Ferry mencontohkan skema 60:40 sebagai gambaran pembagian yang menurutnya masih memungkinkan pusat memperoleh porsi lebih besar karena memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
“Kalau mau adil, boleh pusat lebih besar karena tanggung jawab besar, seperti 60:40. Kalau sekarang porsi daerah penghasil sangat kecil, sehingga tidak heran kalau banyak daerah yang kecewa dan tidak puas,” ujarnya.
Ferry bahkan membuka kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi (MK), agar persoalan tata kelola dan pembagian manfaat sumber daya alam dapat diuji serta dibuka kepada publik.








