3 hari menghilang, pelaku pemerkosaan akhirnya berhasil dibekuk

oleh -50 views

@Porostimur.com | Ambon : Meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease selang 3 hari lamanya, namun pelaku pemerkosaan Taufik Rahmat Toullah Latukau Alias Opik (26 tahun), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian, Selasa (3/4).

Hal ini dibenarkan Perwira Urusan (Paur) Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Ipda Agus Matatula, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (5/4).

Diakuinya, dalam kesehariannya pelaku dan korban sama-sama saling kenal.

Dimana, Opik melakukan aksi bejatnya kepada korban di dalam kamar kontrakan Opik, di bilangan Poka Perumnas, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (31/3) kemarin.

”Pelaku yang merasa telah dekat dengan korban, mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban yang diajak pelaku pun menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan bersama pelaku. Namun bukannya membawa korban untuk jalan-jalan, melainkan pelaku yang mulai dirasuki nafsu bejat, akhirnya membawa korban ke kamar kontrakannya. Di dalam kamar kontrakannya, pelaku dengan kekerasan akhirnya menggagahi gadis malang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  7 Trik Ampuh Mendapatkan Kembali Mantan ke Pelukanmu

Setelah melaporkan insiden dimaksud kepada pihak keluarganya, jelasnya, korban bersama pihak keluarganya kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Senin (1/4), untuk melaporkan perlakukan kekerasan seksual yang dilakoni Opik tadi.

Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tindakan kekerasan seksual itu, anggota PRC Polres P. Ambon dan Pp. Lease mendatangi kontarakan pelaku.

Namun sesampainya di lokasi, pelaku tidak ditemukan, karena telah melarikan diri, setelah lebih dulu mengetahui kedatangan anggota PRC Polres P. Ambon dan Pp. Lease.

”Pelaku yang kesehariannya sebagai supir angkot tersebut, akhirnya terlihat oleh korban dan keluarganya yang saat itu berada di terminal Pasar Mardika. Korban akhirnya memberitahu keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengendarai mobil angkot jurusan Hattu bernomor polisi DE 1600 LU, ke Anggota Satlantas Polres P. Ambon dan Pp. Lease yang saat itu sedang bertugas mengatur lalu lintas di depan Pos Mutiara. Mendapat laporan keberadaan pelaku yang sedang mengemudikan mobil angkot jurusan Hattu, pelaku akhirnya dicegat oleh anggota Satlantas Polres P. Ambon dan Pp. Lease yang langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar: Diampuni Dosa dan Setara Beribadah 83 Tahun

Usai mengamankan pelaku, terangnya, anggota Satlantas Polres P. Ambon dan Pp. Lease akhirnya membawa pelaku ke Mapolres dan menyerahkan pelaku ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease.

”Pelaku yang telah diamankan oleh penyidik PPA Satreskrim, resmi ditahan di rumah tahanan Polres P. Ambon dan Pp. Lease, berdasarkan SPHN/73/IV/2018/Reskrim Ambon. Pelaku juga sudah mengakui perbuatan yang sudah dilakukan terhadap korban. Tersangka ditahan dengan masa penahanan yang mulai berlaku dari tanggal 4 April 2018 -23 April 2018. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (keket)