Porostimur.com, Ternate – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kamis (7/5/2026).
Sebanyak 80 ekor satwa yang diduga berasal dari Sorong tersebut diamankan setelah kapal yang mengangkutnya sandar di Ternate.
Kepala Balai Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo, mengatakan penggagalan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya di wilayah Maluku Utara yang menjadi jalur strategis distribusi antarwilayah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi melanggar ketentuan karantina maupun peraturan konservasi,” tegasnya.
Ditemukan di Dek Kapal, Tanpa Pemilik
Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan kapal yang menemukan sejumlah reptil mencurigakan di area dek 2.
Satwa tersebut sebelumnya dilaporkan oleh penumpang, namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya.
Setibanya di Pelabuhan Ahmad Yani, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan sebagai bagian dari pengawasan serta perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.









