@Porostimur.com | Ambon : Melancarkan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyampaikan 5 buah rancangan peraturan daerah (ranperda), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Kamis (16/8).
Kelima ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pegelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Gubernur Maluku, Said Assagaff, dalam sambutannya, menegaskan bahwa UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda).
Karena itu, akunya, pihaknya diberikan hak dan kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
”Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, maka Pemda telah melakukan berbagai kebijakan daerah dan pembangunan guna percepatan kesejahteraan rakyat dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.