Satu Narapidana Langsung Bebas
Dari 68 penerima remisi, terdapat satu narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Narapidana tersebut adalah Leonardo Leplepem, yang divonis dalam kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Dengan adanya pemberian remisi ini, pihak Lapas berharap tujuan sistem pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat lebih nyata terwujud, sehingga para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











