Porostimur.com, Piru – Ketua DPRD Seram Bagian Barat Abdul Rasyid Lisaholet, S.Pi, diduga mengintervensi pelaksanaan lelang dan tender proyek di BLM Setda kabupaten tersebut.
Hal ini menyusul adanya surat dari DPRD SBB yang ditujukan kepada Kapala Bagian BLM Setda SBB, Nomor:170/37/2022 perihal Penghentian Sementara Proyek Tender/Lelang.
Di dalam surat tertanggal Piru, 02 Juni 2022 yang diperoleh porostimur.com, Jumat (3/6/2022) itu menyebutkan, “Dalam rangka tertib pengelolaan barang/jasa pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan fisik dan pelayanan publik, maka terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui tender/lelang Tahun Anggaran 2022 untuk sementara dipending sampai dengan waktu yang tidak diketahui.

Sontak surat yang ditanda tangani Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholet, S.Pi itu menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha.
Salah seorang pengusaha yang meminta anonimasi mengatakan, proses lelang dan tender yang dilakukan oleh BLP sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan menurut dia, sebagian besar proyek sudah ditetapkan pemenangnya, sehingga surat Ketua DPRD itu memunculkan kecurigaan di kalangan pengusaha setempat.




