Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan 4 hal utama yang dibatasi atau dilarang bagi Pj kepala daerah.
Diketahui, pada 2022 dan 2023 ada sejumlah kepala daerah baik Gubernur maupun Wali Kota akan habis masa jabatannya, dan baru ada Pilkada di tahun 2024.
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu menjelaskan, pembatasan kewenangan tertuang dalam PP 49 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008,” kata dia dalam webinar, sebagaimana dilansir dari liputan6.com, Jumat (3/6/2022).
Adapun 4 hal utama yang dibatasi Pj Kepala daerah adalah yang pertama dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. dan keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.




