Porostimur.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menanggapi kekhawatiran munculnya potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan penjabat atau Pj kepala daerah dibolehkan untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat.
Surat edaran tersebut diteken Mendagri, Tito Karnavian, pada 14 September 2022.
Menurut Benni, pada intinya surat edaran ini hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” kata Benni seperti dilansir dari Tempo, Minggu (8/9/2022).
Ia mencontohkan, jika seorang ASN ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun penjabat mesti melakukan pemberhentian sementara.
Namun, kata dia, hal ini sebelumnya tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.
“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” kata dia.




