Kemendagri Sosialisasi Surat Edaran terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sosialiasi terkati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan kepada pera Penjabat dari berbagai daerah secara virtual, Jumat, 23 September 2022, bahwa terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ untuk menjelaskan tentang kewenangan terbatas yang dimiliki oleh Pllt, Pj, dan Pjs. Misalnya terkait pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah.

Keterbatasan itu mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri.

Baca Juga  Kisah Hari-Hari Terakhir Imam Bukhari Sebelum Wafat di Khartank

Karena itu, untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.

Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Hal ini meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.