Kemendagri Sosialisasi Surat Edaran terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

oleh -0 Dilihat

Alasan proses tersebut menjadi bagian yang disederhanakan, karena penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum merupakan langkah yang harus diambil. Apabila pegawai yang bersangkutan keberatan terhadap persetujuan sanksi yang ditandatangani, maka tetap dapat mengajukan banding ke pihak kepegawaian sesuai peraturan. 

“Lalu orang mengatakan kan harus izin? Itu kan surat izin, itulah surat izinnya, maka kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga  Dubes Selandia Baru Kunjungi Unpatti, NZMATES 2 Dorong Pengembangan Energi Bersih di Maluku

“Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tanda tangani itu hanya administrasi tambahan, toh wajib juga ditandatangani oleh Pj. Inilah yang menurut kami berdasarkan surat edaran ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” kata dia.

Kemudian persetujuan kedua yang diatur dalam SE, yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Dia menegaskan, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.