Porostimur.com, Ambon – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19, Tahun 2020 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy, Ambon.
Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi mengatakan, keempat oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah itu, yakni: JAA, LML, MD, dan HB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: JAA, LML, MD dan HB,” ungkap Triono kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) di kantor Kejati Maluku.
Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.
Triono bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka. (Nur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









