Porostimur.com, Ternate – Bupati Kabupaten Halmahera Utara Ir. Frans Manery dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Senin (27/2/2023)
Frans dilaporkan oleh organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Utara ini dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan, buntut dari aksi demo dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DPD GMNI, di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 23 Februari 2023.
Dalam aksi yang tersebut, Bupati Halmehera Utara mengancam sejumlah massa aksi dengan kata-kata yang tidak pantas sebagaimana yang terunggah dalam video yang viral di beberapa media sosial.
Ketua DPD GMNI Malut Nimrot Lasa saat ditemui di Mako Polda Malut, Senin 27/2/2023) menyatakan, laporannya terhadap Bupati Halmahera Utara sudah dimasukan langsung ke Sentra Pelanayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda.
Dalam kasus ni kata Nimrot, Bupati sempat mengeliarkan kata-kata kasar yang bernada ancaman seperti perintah membuhun maupun menyampaikan bahwa GMNI adalah bibit-bibit yang tidak baik dan ucapan tersebut tentunya memiliki unsur pidana.
“Secara organisasi, kami merasa tersinggung secara nasional, oleh sebab itu kami membuat laporan sehingga Bupati bisa diproses sesuai dengan aturan hukumn yang berlaku,” ungkapnya.




