Porostimur.com, Ternate – Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, kembali meringkus seorang terduga tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu, jenis ganja kering, Senin (29/5/2023).
Terduga tersangka berinisial MI (32), diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, saat mengambil paket yang dikirim, melalui jasa pengiriman dari Medan ke Kota Ternate.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono saat di konfirmasi mengatakan, terduga tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari warga.
“Ada informasi sehingga anggota mengamankan, saat yang bersangkutan menerima paket dari kurir di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate,” ujar Tri.
Dari hasil interogasi, kata Tri, terduga tersangka mengakui bahwa barang ganja tersebut milik salah satu temannya berinisial AR alias Rio, yang berada di Desa Lelilef, Halmahera Tengah.
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 1 paket besar ganja kering seberat 800 gram.
“Atas dasar itu, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 111 karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









