Porostimur.com, Sofifi — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di kawasan pertambangan Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah tersebut.
“Setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Pelaku Diamankan di Lokasi Pengambilan Paket
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pendalaman sebelum akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MRK (25).
MRK diduga terlibat dalam pengambilan paket yang telah dicurigai berisi narkotika jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.









