Porostimur.com, Ambon – Seorang mantan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Dari bisnis haram tersebut, IT disebut mampu meraup omzet hingga Rp20 juta per hari.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, mengungkapkan IT diamankan bersama seorang kaki tangannya berinisial RZ. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“IT ditangkap bersama RZ. Dulu sebelum dipecat dari dinas kepolisian, IT pernah menjabat Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon,” ujar Indra, Minggu (26/4/2026).
Terungkap dari Penangkapan Awal
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AC alias MH di sebuah hotel kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Selasa (31/3) sekitar pukul 01.00 WIT. Dari tangan AC, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai.
“Hasil pengembangan menunjukkan sabu itu diperoleh dari RZ, yang merupakan kaki tangan IT. Dari situ, keduanya kemudian berhasil ditangkap,” jelas Indra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Selanjutnya, IT dan RZ menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan penggeledahan.




