Terungkap Setelah Setahun, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penguburan Bayi di Ternate

oleh -39 views
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada April 2026.

Porostimur.com, Ternate – Misteri penguburan bayi secara diam-diam di belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, akhirnya terungkap. Setelah lebih dari satu tahun terkubur, penemuan tulang belulang bayi yang dibungkus jilbab membuka dugaan praktik aborsi ilegal yang menyeret pasangan muda dan seorang dukun kampung ke proses hukum.

Polres Ternate resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing RLA (22), RAL (21), dan HUO alias Jija (65). Dua tersangka pertama diketahui merupakan pasangan kekasih, sementara HUO diduga berperan membantu proses pengguguran kandungan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada April 2026.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Diduga Aborsi Kandungan Delapan Bulan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan kesepakatan antara pasangan tersebut untuk mengakhiri kehamilan yang saat itu diperkirakan telah berusia sekitar delapan bulan.

Baca Juga  Dorong Inklusi Keuangan di Wilayah Kepulauan, Pemkab Kepulauan Aru Gandeng OJK

Proses pengguguran diduga dilakukan dengan bantuan dukun kampung menggunakan berbagai metode, mulai dari pemberian ramuan, pijatan pada perut, hingga tindakan lain yang bertujuan mengeluarkan janin.

No More Posts Available.

No more pages to load.