Porostimur.com, Ternate — Garis pantai selama ini seolah menjadi batas akhir pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL). Namun bagi Pusat Studi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Universitas Khairun (KEHATI UNKHAIR), batas ekologis tidak sesederhana garis yang ditarik di atas peta.
Hutan, sungai, pesisir hingga laut merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung. Karena itu, ketika perlindungan berhenti di daratan, ada mata rantai ekologis yang berpotensi luput dari pengelolaan.
Atas dasar itu, KEHATI UNKHAIR secara resmi mengusulkan agar kawasan TNAL dikaji untuk diperluas hingga mencakup wilayah laut di sekitarnya.
Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 04/KEHATI.UNK/IX/2026, yang ditandatangani Ketua KEHATI UNKHAIR, M. Nasir Tamalene, di Ternate pada 19 Agustus 2026.
Surat itu kemudian disampaikan kepada Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Bagi KEHATI UNKHAIR, usulan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Lebih jauh, ini merupakan upaya mendorong perubahan perspektif dalam pengelolaan kawasan konservasi di Maluku Utara yang selama ini cenderung memisahkan ekosistem darat dan laut, padahal secara ekologis keduanya tidak pernah benar-benar terpisah.









