Porostimur.com, Langgur – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, menolak rencana pemerintah pusat menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Ia menilai skema tersebut berpotensi membatasi keleluasaan pegawai dalam mengakses gaji sekaligus menimbulkan persoalan baru jika diterapkan tanpa perencanaan yang matang.
Penolakan itu disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku tersebut usai menghadiri dialog interaktif di RRI Langgur, Selasa (20/10/2026). Benhur meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali rencana yang disebut-sebut akan menyetarakan koperasi sebagai mitra penyaluran pembayaran, sebagaimana PT Pos dan perbankan.
Menurut Benhur, mekanisme pembayaran gaji ASN sebaiknya tetap berjalan melalui sistem yang selama ini digunakan, kecuali terdapat alasan kuat dan kajian menyeluruh yang membuktikan bahwa perubahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pegawai dan masyarakat.
“Sebaiknya skema pembayaran gaji pegawai harus berjalan seperti biasa dan sebagaimana mestinya. Presiden Prabowo harus berpikir yang baik untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Benhur Khawatir ASN Terarah Berbelanja di Kopdes
Benhur menilai, jika penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih dipaksakan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pegawai diarahkan untuk melakukan transaksi ekonomi di koperasi yang ditunjuk.









