Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan membantah adanya kesalahan dalam proses penghitungan suara yang didalilkan pasangan calon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa sebagai Pemohon.
Bantahan tersebut disampaikan dalam posisinya sebagai Termohon terhadap perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Kuasa hukum Termohon, MH D Mario Talaohu menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Buru Selatan sebanyak 51.739 orang, dengan jumlah pengguna hak pilihnya sebanyak 41.523.
Dari 41.523 yang menggunakan hak pilihnya, terdapat 548 yang ditetapkan sebagai surat suara tidak sah. Adapun sebanyak 40.975 suara dinyatakan sah dan sesuai dengan total suara dari pasangan calon nomor 1, 2, dan 3.
Artinya, dalil permohonan Pemohon yang menyebut adanya dugaan kesalahan penghitungan suara dan tercampurnya suara hasil pelanggaran tidaklah benar dan dipandang sebagai mencari-cari alasan.
KPU Kabupaten Buru Selatan juga membantah dalil permohonan tentang penghilangan 4.884 suara di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS).