Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal tujuh gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024. Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Ada tujuh gugatan hasil pemungutan ulang yang dibacakan MK, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan yang lanjut pembuktian itu adalah hasil pemungutan suara ulang di Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.
“Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata ketua hakim konstitusi Suhartoyo.
Hakim Suhartoyo mengatakan persidangan untuk dua gugatan itu dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Pihak-pihak yang mengajukan gugatan bisa menghadirkan 4 saksi atau ahli di persidangan.
“Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 untuk jamnya nanti ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah yang akan dilakukan pemanggilan itu setelah persidangan selesai artinya pada hari ini juga,” ujar hakim Suhartoyo.









