Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dalam sidang yang digelar secara hibrida pada Kamis (24/7/2025).
Sidang berlangsung dari Kantor KPU Provinsi Maluku di Ambon dan disambungkan secara daring ke Ruang Sidang DKPP Jakarta, dengan agenda pemeriksaan perkara nomor 91-PKE-DKPP/II/2025.
Perkara ini diadukan oleh M. Hatta Hehanussa dan Stanley Salenussa melalui kuasa hukum mereka, Henry S. Lusikooy. Ketiganya menuding para teradu tidak profesional dalam menangani laporan dugaan praktik politik uang saat Pilkada 2024 lalu.
Bukti Video Diserahkan, Tapi Dinilai Tidak Cukup
Menurut Henry, para pengadu telah menyerahkan alat bukti berupa video rekaman pemberian uang disertai kartu nama calon kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran.
“Padahal sudah jelas kami melampirkan bukti video rekaman pemberian uang beserta kartu nama terlapor untuk mempengaruhi pemilih,” ujar Henry di hadapan Majelis.
Namun, pihak Bawaslu SBB melalui teradu III, Muslan Kalidupa, membantah seluruh tuduhan. Ia menyebutkan, laporan dari para pengadu telah diregistrasi dan diproses sesuai prosedur, bahkan sudah melibatkan Sentra Gakkumdu.









