Permohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima, Ikram-Sudarmo Siap Lantik

oleh -71 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga  Jamkrindo dan Pemprov Maluku Teken Kesepakatan Penjaminan Proyek Daerah

Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.