MK Tolak Gugatan Hasil PSU, Saya-Taliabu Siap Lantik

oleh -141 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Sashabila Widya L Mus sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 merupakan dalil yang tidak dipersoalkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) pada saat tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.

Namun hal ini didalilkan setelah selesai dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Gawat, Menteri Israel Janji Bongkar Makam Ulama Islam Izzuddin al-Qassam

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Sashabila Widya L Mus selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 telah melanggar asas kejujuran dalam pemilu dengan cara menyerahkan LHKPN, yang sesungguhnya telah diketahui sebagai bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Nomor 73/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalil Politik Uang

No More Posts Available.

No more pages to load.